Tata Tertib Santri Pondok Pesantren Darul-Hikmah
TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN DARUL-HIKMAH
PURWOBINANGUN PAKEM SLEMAN
YOGYAKARTA
BAB I
TATA TERTIB PESANTREN
PASAL 1
KEWAJIBAN SANTRI
1. Setiap santri harus mengikuti
shalat maktubah secara berjamaah dan sunah-sunahnya di masjid atau di tempat yang
telah disediakan.
2. Setiap santri dianjurkan
mengikuti shalat Tahajjud, shalat Dhuha, dan wajib mengikuti Pengajian Al-Quran
pada waktu-waktu yang telah ditentukan .
3. Setiap santri harus bersikap
baik kepada orang tua, Pimpinan Yayasan, Pengasuh Pesantren, guru, staf, tamu
dan atau siapa pun.
4. Setiap santri harus
menghormati orang yang lebih tua dan mengasihi yang lebih muda.
5. Setiap santri harus
melaksanakan tugas piket harian dan atau kerja bakti.
6. Setiap santri harus tidur di tempat tidurnya masing-masing.
7. Setiap santri harus tidur pada jadwal waktu yang telah
ditentukan.
8. Setiap santri harus mengikuti
kegiatan rutin dan yang bersifat insidental.
9. Setiap santri harus
menitipkan atau menabung uang pada orang yang ditunjuk oleh Pimpinan Yayasan
atau Pengasuh Pesantren.
10. Setiap santri putra harus
berpakaian standar (peci hitam, baju polos, baju takwa, sarung) pada setiap
kegiatan-kegiatan wajib pesantren.
11. Setiap santri putri harus
berpakaian standar (kerudung, baju lengan panjang, sarung, rok, dan berkaus
kaki).
12. Setiap santri harus
berpakaian rapi dan sopan, baik di dalam maupun di luar asrama pesantren.
13. Setiap santri wajib menjaga
dan merawat bersama fasilitas milik pesantren.
14. Setiap santri harus meminta izin jika
meninggalkan pesantren (izin maksimal satu bulan satu kali).
15. Setiap santri harus
mengindahkan teguran Pimpinan Yayasan, Pengasuh Pesantren, Dewan Guru, dan
orang-orang yang dituakan di pesantren.
16. Setiap santri harus mengikuti
seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pesantren.
PASAL 2
LARANGAN SANTRI
1. Setiap santri dilarang keluar
pesantren tanpa izin dari Pimpinan Yayasan atau dari Pengasuh Pesantren.
2. Setiap santri dilarang keluar
pesantren dengan memakai celana pendek, tiga perempat, pas badan atau celana
pensil.
3. Setiap santri putri dilarang
memakai celana pendek dan kaos pendek, hotpant, dan atau tanktop.
4. Setiap santri dilarang
menonton TV pada selain waktu yang telah dijadwalkan oleh pesantren.
5. Setiap santri dilarang
membuang sampah tidak pada tempatnya.
6. Setiap santri dilarang
membeli apa pun di warung atau toko yang tidak direkomendasikan oleh pesantren.
7. Setiap santri dilarang
membawa kartu judi, remi, domino, dan yang sejenisnya.
8. Setiap santri dilarang
membawa uang yang melebihi dari batas yang telah ditentukan oleh pesantren.
9. Setiap santri dilarang
menggunakan kamar mandi untuk tamu atau pengurus.
10. Setiap santri dilarang mengghashab (memakai barang orang
lain tanpa izin).
11. Setiap santri dilarang
menemui tamu di luar tempat yang telah disediakan.
12. Setiap santri dilarang makan
atau minum sambil berjalan.
BAB II
TATA TERTIB SEKOLAH
PASAL 3
KEWAJIBAN SANTRI
1. Setiap santri harus berada di
sekolah selama jam sekolah.
2. Setiap santri diwajibkan
menjaga dan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan
3. Setiap tahun pelajaran baru,
santri lama harus mendaftar ulang/registrasi pada minggu pertama.
4. Setiap santri harus datang di
sekolah lima menit sebelum bel masuk berbunyi dan wajib mengikuti doa di
lingkungan sekolah.
5. Setiap santri wajib bersikap
sopan santun kepada orang tua, Pimpinan Yayasan, Pengasuh Pesantren, Dewan
Guru, dan siapa pun juga.
6. Setiap santri diwajibkan
mengikuti upacara bendera dengan tertib dan khidmat.
7. Setiap santri yang tidak
masuk sekolah harus menyampaikan surat dari orang tua atau wali/ pembimbing kepada kepala
sekolah atau guru piket.
8. Setiap santri yang tidak
masuk sekolah tiga hari berturut-turut, harus menyerahkan surat dari orang tua
atau wali disertai dengan bukti yang kuat.
9. Selama kegiatan
belajar-mengajar (KBM) berlangsung, setiap santri yang meninggalkan kelas
karena suatu hal harus meminta izin kepada guru bidang studi yang bersangkutan
dan guru jaga atau piket.
10. Setiap santri putra
diwajibkan berpakaian sederhana, sopan, pantas dipandang, dan harus sesuai
dengan ketentuan yang dibuat oleh sekolah dan wajib diberi nama.
11. Setiap santri putri
diwajibkan berpakaian sederhana, sopan dan memakai kaos dalam, tidak ketat,
ukuran baju sedikit di atas lutut, pantas dipandang, dan harus sesuai dengan
ketentuan yang dibuat sekolah, dan wajib diberi nama.
12. Setiap santri putri harus
memakai kerudung atau jilbab berukuran besar sampai menutup pundak, tidak
transparan, dan memakai dalaman jilbab.
13. Setiap santri putra
diwajibkan memakai ikat pinggang hitam dan yang telah ditentukan oleh sekolah
(ikat pinggang resmi).
14. Setiap santri harus berseragam
sekolah sesuai jadwal pemakaian yang telah ditetapkan oleh sekolah.
15. Setiap santri putra dalam
berpakaian baju harus dimasukkan, seluruh kancing baju dipasangkan, dan lengan
baju tidak boleh dilipat.
16. Setiap santri putri dalam
berpakaian baju tidak boleh dimasukkan, seluruh kancing baju dipasangkan, dan
lengan baju tidak boleh dilipat.
17. Setiap santri diwajibkan
memakai sepatu dan kaos kaki.
18. Setiap santri masuk dan
keluar harus dengan tertib setelah bel tanda masuk dan keluar dibunyikan.
19. Setiap santri harus membaca
doa pulang setelah bel tanda pulang.
20. Setiap santri harus mengikuti
kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler yang ditetapkan oleh sekolah.
21. Setiap santri harus
meningkatkan prestasi akademik dengan belajar yang rajin, baik di sekolah,
pesantren maupun di rumah.
22. Setiap santri harus menerima
dengan baik dalam hal lulus atau tidak lulus maupun naik kelas atau tidak naik
kelas.
23. Apabila ada jam kosong, ketua
kelas harus melapor/menghubungi guru jaga agar waktu dapat dimanfaattkan dengan
baik.
PASAL 4
LARANGAN SANTRI
1. Setiap santri tidak boleh
terlambat doa bersama dan masuk kelas.
2. Setiap santri yang terlambat,
tidak boleh masuk sebelum mendapat izin dari guru jaga atau bagian ketertiban.
3. Setiap santri dilarang
meninggalkan kelas selama KBM berlangsung tanpa ada izin dari guru terkait dan
guru jaga/piket.
4. Setiap santri dilarang keluar
dari lingkungan sekolah pada waktu istirahat.
5. Setiap santri dilarang berada
di asrama selama KBM.
6. Setiap santri dilarang keras
mengonsumsi, membawa, menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan rokok, MIRAS,
NAPZA, dan menyalahgunakan obat-obatan dalam bentuk apa pun.
7. Setiap santri dilarang
berkelahi, menganiaya, membentuk geng, bermain-main dengan geng, membuat
keribuatan dan atau kekacauan dalam bentuk apa pun dan dalih apa pun juga.
8. Setiap santri dilarang
membawa senjata tajam, senjata api, atau sejenisnya yang bisa membahayakan
orang lain.
9. Setiap santri dilarang
membuat coret-coretan di meja, bangku, tembok, dan fasilitas sekolah lainnya.
10. Setiap santri dilarang
membaca, membawa, melihatkan buku bacaan dan atau gambar yang tidak pantas
ditinjau dari segi ajaran agama Islam dan kepatutan.
11. Setiap santri dilarang
membawa teman dari luar atau menerima tamu tanpa izin guru jaga atau bagian
ketertiban.
12. Setiap santri dilarang
merusak gedung, kendaraan guru atau karyawan, dan sarana prasarana sekolah
lainnya.
13. Setiap santri dilarang
mengucapkan kata-kata yang tidak sopan, mengancam, dan menyakiti orang lain.
14. Setiap santri dilarang
membawa makanan dan minuman di dalam kelas
15. Setiap santri dilarang makan
dan minun sambil berjalan.
16. Setiap santri dilarang
mengadakan atau membantu hubungan antarlawan jenis, baik melalui surat,
telepon, orang lain atau pertemuan langsung.
17. Setiap santri dilarang
membuang sampah tidak pada tempatnya.
18. Setiap santri dilarang
memiliki kuku panjang dan rambut gondrong atau rambut yang dicat.
19. Setiap santri dilarang
menggunakan alat dan sarana sekolah sebelum mendapat izin dari pihak sekolah.
20. Setiap santri dilarang mandi
di sekolah atau asrama selama KBM.
21. Setiap santri dilarang
menyimpan, meminjam, atau mengendarai sepeda motor di dalam kampus kecuali dalam keadaan tertentu dan atau atas izin pimpinan Yayasan
atau Pengasuh Pesantren.
22. Setiap santri dilarang
meludah sembarangan.
23. Larangan syariat Islam dan
larangan Negara menjadi larangan sekolah.
24. Setiap santri dilarang
nongkrong di pinggir jalan dengan alasan apa pun
25. Setiap santri dilarang
meninggalkan kegiatan pesantren sebelum waktunya.
26. Setiap santri dilarang
membawa atau memakai alat apa pun yang dilarang oleh pesantren.
27. Setiap santri dilarang
menyalahgunakan perizinan.
28. Setiap santri dilarang
melampaui batas waktu izin yang telah diberikan.
29. Setiap santri dilarang
memakai celana di atas lutut, tiga per empat atau celana kotor di tempat umum.
30. Setiap santri dilarang
bermain bola di area asrama pesantren.
31. Setiap santri dilarang
memakai kaos, sweater, baju setengah lengan pada saat kegiatan resmi.
32. Setiap santri dilarang
memakai pakaian yang bertuliskan Kata-Kata Jorok dan Provokatif.
33. Setiap santri dilarang
bertingkah laku atau bertutur kata kasar, kotor, provokatif, dan menyakiti
perasaan kepada orang lain.
34. Setiap santri dilarang
membawa atau memainkan permainan-permainan yang dilarang oleh syariat Islam.
35. Setiap santri dilarang
membuat jaket, jumper, kaos, dan sebagainya tanpa izin tertulis dari Pengasuh
Pesantren.
36. Setiap santri dilarang
mengenakan pakaian bergambar pada kegiatan resmi.
37. Setiap santri dilarang
memakai gelang, anting/tindik, tato dan atribut anak jalanan.
38. Setiap santri dilarang
menggunakan heater atau elemen (pemanas air listrik).
39. Setiap santri dilarang
bermain ke kolam renang, stadion, nonton di bioskup, konser apa pun tanpa izin dari Pimpinan Yayasan atau Pengasuh Pesantren.
40. Setiap santri dilarang
bermain di rumah warga sekitar pesantren.
41. Setiap santri dilarang
menggunakan ATM atau buku rekening sendiri atau orang lain tanpa ketentuan khusus dari pesantren.
42. Setiap santri dilarang
mengganggu ketenangan dan kenyamanan teman atau orang lain dan masyarakat
sekitar pesantren.
43. Setiap santri putri dilarang
bermain di sekolah atau halamannya di
luar jam sekolah.
44. Setiap santri dilarang
berkata dan bersikap tidak jujur atau
berbohong.
45. Setiap santri dilarang tidur,
tinggal atau singgah di warung atau rumah warga sekitar pesantren.
46. Setiap santri dilarang loncat
pagar atau membantu orang lain melanggar peraturan pesantren.
47. Setiap santri dilarang pulang
ke rumah lebih awal atau datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
48. Setiap santri dilarang
bermain play station, internet dan sejenisnya tanpa izin dari Pengasuh
Pesantren.
49. Setiap santri dilarang
merusak, mencoret, membuat tempelan pada dinding dan sarana prasarana pesantren
yang lain.
50. Setiap santri dilarang
membawa majalah, komik, buku bacaan, gambar dan sejenisnya yang bersifat
pornografi atau menyesatkan.
51. Setiap santri dilarang
mengadakan atau membantu hubungan antarlawan jenis, baik melalui surat,
telepon, orang lain atau pertemuan langsung.
52. Setiap santri dilarang
menemui santri atau orang luar lawan jenis yang bukan muhrimnya.
53. Setiap santri dilarang mengghasab atau memakai barang milik orang lain tanpa izin
pemiliknya.
54. Setiap santri dilarang
berkelahi, penganiayaan, pelecehan, pemerasan atau mencuri.
55. Setiap santri dilarang
memakai atribut dan identitas yang tidak sesuai dengan norma pesantren.
56. Setiap santri dilarang
membawa, mengedarkan atau mengonsumsi rokok, miras, narkoba, napza, dan
atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
PASAL 5
SANKSI-SANKSI
Santri yang melanggar peraturan tata tertib di atas dikenakan sanksi-sanksi
sebagai berikut:
NO
|
Kategori Pelanggaran
|
Pembinaan/Sanksi-sanksi
|
1.
|
Ringan
|
1. Pembinaan oleh wali
kelas/pengurus
2. Pembinaan dan ta’ziran
ringan
Pelanggaran ringan yang ketiga menjadi pelanggaran sedang.
|
2.
|
Sedang
|
1. Pembinaan oleh pengurus
2. Membuat surat perjanjian
pertama
3. Ta’ziran sedang dan
pemanggilan orang tua
Pelanggaran sedang yang ketiga menjadi pelanggaran berat.
|
3.
|
Berat
|
1. Ta’ziran berat dan membuat
surat perjanjian terakhir
2. Pemanggilan orang tua terakhir
3. Dikembalikan kepada orang
tua.
|
BAB III
ATURAN TAMBAHAN
- Pelanggaran juga memungkinkan adanya sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelanggaran yang berkaitan dengan barang atau alat, maka Pimpinan Yayasan atau Pengasuh Pesantren berhak untuk mendenda, menyita dan tidak dikembalikan lagi atau memusnahkan jika diperlukan, seperti:
·
Kartu ATM, kartu judi
·
Alat audio-visual
·
Jaket, kaus dan sejenisnya
·
Rokok, miras, dan narkoba
·
HP, MP3. MP4, MP5, dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan
pesantren.
·
Walkmani.
- Pelanggaran yang berkaitan dengan perusakan fasilitas pesantren dikenakan denda tiga kali lipat harga barang tersebut dan mengganti hingga seperti semula, termasuk mencoret-coret gedung.
- Jika terjadi kerusakan pada fasilitas pesantren atau sekolah yang disebabkan oleh santri dan pelakunya tidak diketahui, maka yang bertanggungjawab atas kerusakan tersebut adalah penggunanya.
- Perturan Pesantren ini bersifat mutlak.
- Tata Tertib Santri ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan adanya perubahan yang akan diatur kemudian.
- Pelanggaran menggunakan tatto di badan, tindikan, membawa, mengedarkan atau mengkonsumsi miras atau narkoba, mencuri, hubungan intim dengan lawan jenis langsung dikembalikan kepada orang tua.
- Ketidakbenaran pada penulisan peraturan ini dan atau peraturan yang belum tertera akan ditetapkan kemudian.
BAB IV
PENUTUP
- Peraturan Pesantren ini setelah ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan serta orang tua aau wali santri kembali kepada sekolah untuk didokumentasi-kan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Santri ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pesantren yang lain.
- Peraturan Pesantren ini dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.
Ditetapkan di :
Sleman
Pada Tanggal :
... Juni 2013
Kepala SDIT Kepala SMP Kepala SMA
ttd ttd ttd
...................................
............................................ .................................
Orang Tua/Wali, Santri,
Materai
Rp. 6000
|
ttd ttd
.......................................... ......................................
.......................................... ......................................
Nama Jelas dan Tanda Tangan Nama Jelas dan Tanda Tangan
Mengetahui,
Pengasuh Pesantren,
ttd
K.H. Dr. Fadlil Munawwar Manshur, M.S.
Komentar
Posting Komentar