Tata Tertib Santri Pondok Pesantren Darul-Hikmah



TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN DARUL-HIKMAH
PURWOBINANGUN PAKEM SLEMAN YOGYAKARTA


BAB I
TATA TERTIB PESANTREN

PASAL 1
KEWAJIBAN SANTRI

1.   Setiap santri harus mengikuti shalat maktubah secara berjamaah dan sunah-sunahnya di masjid atau di tempat yang telah disediakan.
2.    Setiap santri dianjurkan mengikuti shalat Tahajjud, shalat Dhuha, dan wajib mengikuti Pengajian Al-Quran pada waktu-waktu yang telah ditentukan .
3.      Setiap santri harus bersikap baik kepada orang tua, Pimpinan Yayasan, Pengasuh Pesantren, guru, staf, tamu dan atau siapa pun.
4.      Setiap santri harus menghormati orang yang lebih tua dan mengasihi yang lebih muda.
5.      Setiap santri harus melaksanakan tugas piket harian dan atau kerja bakti.
6.      Setiap santri harus tidur di tempat tidurnya masing-masing.
7.      Setiap santri harus tidur pada jadwal waktu yang telah ditentukan.
8.      Setiap santri harus mengikuti kegiatan rutin dan yang bersifat insidental.
9.   Setiap santri harus menitipkan atau menabung uang pada orang yang ditunjuk oleh Pimpinan Yayasan atau Pengasuh Pesantren.
10.  Setiap santri putra harus berpakaian standar (peci hitam, baju polos, baju takwa, sarung) pada setiap kegiatan-kegiatan wajib pesantren.
11. Setiap santri putri harus berpakaian standar (kerudung, baju lengan panjang, sarung, rok, dan berkaus kaki).
12.  Setiap santri harus berpakaian rapi dan sopan, baik di dalam maupun di luar asrama pesantren.
13.  Setiap santri wajib menjaga dan merawat bersama fasilitas milik pesantren.
14. Setiap santri harus meminta izin jika meninggalkan pesantren (izin maksimal satu bulan satu kali).
15.  Setiap santri harus mengindahkan teguran Pimpinan Yayasan, Pengasuh Pesantren, Dewan Guru, dan orang-orang yang dituakan di pesantren.
16.  Setiap santri harus mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pesantren.

PASAL 2
LARANGAN SANTRI

1.  Setiap santri dilarang keluar pesantren tanpa izin dari Pimpinan Yayasan atau dari Pengasuh Pesantren.
2.    Setiap santri dilarang keluar pesantren dengan memakai celana pendek, tiga perempat, pas badan atau celana pensil.
3.      Setiap santri putri dilarang memakai celana pendek dan kaos pendek, hotpant, dan atau tanktop.
4.      Setiap santri dilarang menonton TV pada selain waktu yang telah dijadwalkan oleh pesantren.
5.      Setiap santri dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
6.   Setiap santri dilarang membeli apa pun di warung atau toko yang tidak direkomendasikan oleh pesantren.
7.      Setiap santri dilarang membawa kartu judi, remi, domino, dan yang sejenisnya.
8.  Setiap santri dilarang membawa uang yang melebihi dari batas yang telah ditentukan oleh pesantren.
9.      Setiap santri dilarang menggunakan kamar mandi untuk tamu atau pengurus.
10.  Setiap santri dilarang mengghashab (memakai barang orang lain tanpa izin).
11.  Setiap santri dilarang menemui tamu di luar tempat yang telah disediakan.
12.  Setiap santri dilarang makan atau minum sambil berjalan.

BAB II
TATA TERTIB SEKOLAH

PASAL 3
KEWAJIBAN SANTRI

1.      Setiap santri harus berada di sekolah selama jam sekolah.
2.  Setiap santri diwajibkan menjaga dan memelihara keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan
3.      Setiap tahun pelajaran baru, santri lama harus mendaftar ulang/registrasi pada minggu pertama.
4.    Setiap santri harus datang di sekolah lima menit sebelum bel masuk berbunyi dan wajib mengikuti doa di lingkungan sekolah.
5.  Setiap santri wajib bersikap sopan santun kepada orang tua, Pimpinan Yayasan, Pengasuh Pesantren, Dewan Guru, dan siapa pun juga.
6.      Setiap santri diwajibkan mengikuti upacara bendera dengan tertib dan khidmat.
7.   Setiap santri yang tidak masuk sekolah harus menyampaikan surat dari orang tua atau wali/ pembimbing kepada kepala sekolah atau guru piket.
8.   Setiap santri yang tidak masuk sekolah tiga hari berturut-turut, harus menyerahkan surat dari orang tua atau wali disertai dengan bukti yang kuat.
9.  Selama kegiatan belajar-mengajar (KBM) berlangsung, setiap santri yang meninggalkan kelas karena suatu hal harus meminta izin kepada guru bidang studi yang bersangkutan dan guru jaga atau piket.
10.  Setiap santri putra diwajibkan berpakaian sederhana, sopan, pantas dipandang, dan harus sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh sekolah dan wajib diberi nama.
11.  Setiap santri putri diwajibkan berpakaian sederhana, sopan dan memakai kaos dalam, tidak ketat, ukuran baju sedikit di atas lutut, pantas dipandang, dan harus sesuai dengan ketentuan yang dibuat sekolah, dan wajib diberi nama.
12.  Setiap santri putri harus memakai kerudung atau jilbab berukuran besar sampai menutup pundak, tidak transparan, dan memakai dalaman jilbab.
13.  Setiap santri putra diwajibkan memakai ikat pinggang hitam dan yang telah ditentukan oleh sekolah (ikat pinggang resmi).
14.  Setiap santri harus berseragam sekolah sesuai jadwal pemakaian yang telah ditetapkan oleh sekolah.
15.  Setiap santri putra dalam berpakaian baju harus dimasukkan, seluruh kancing baju dipasangkan, dan lengan baju tidak boleh dilipat.
16.  Setiap santri putri dalam berpakaian baju tidak boleh dimasukkan, seluruh kancing baju dipasangkan, dan lengan baju tidak boleh dilipat.
17.  Setiap santri diwajibkan memakai sepatu dan kaos kaki.
18.  Setiap santri masuk dan keluar harus dengan tertib setelah bel tanda masuk dan keluar dibunyikan.
19.  Setiap santri harus membaca doa pulang setelah bel tanda pulang.
20.  Setiap santri harus mengikuti kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler yang ditetapkan oleh sekolah.
21.  Setiap santri harus meningkatkan prestasi akademik dengan belajar yang rajin, baik di sekolah, pesantren maupun di rumah.
22.  Setiap santri harus menerima dengan baik dalam hal lulus atau tidak lulus maupun naik kelas atau tidak naik kelas.
23.  Apabila ada jam kosong, ketua kelas harus melapor/menghubungi guru jaga agar waktu dapat dimanfaattkan dengan baik.

PASAL 4
LARANGAN SANTRI

1.      Setiap santri tidak boleh terlambat doa bersama dan masuk kelas.
2.      Setiap santri yang terlambat, tidak boleh masuk sebelum mendapat izin dari guru jaga atau bagian ketertiban.
3.   Setiap santri dilarang meninggalkan kelas selama KBM berlangsung tanpa ada izin dari guru terkait dan guru jaga/piket.
4.      Setiap santri dilarang keluar dari lingkungan sekolah pada waktu istirahat.
5.      Setiap santri dilarang berada di asrama selama KBM.
6.  Setiap santri dilarang keras mengonsumsi, membawa, menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan rokok, MIRAS, NAPZA, dan menyalahgunakan obat-obatan dalam bentuk apa pun.
7.  Setiap santri dilarang berkelahi, menganiaya, membentuk geng, bermain-main dengan geng, membuat keribuatan dan atau kekacauan dalam bentuk apa pun dan dalih apa pun juga.
8. Setiap santri dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau sejenisnya yang bisa membahayakan orang lain.
9.  Setiap santri dilarang membuat coret-coretan di meja, bangku, tembok, dan fasilitas sekolah lainnya.
10.  Setiap santri dilarang membaca, membawa, melihatkan buku bacaan dan atau gambar yang tidak pantas ditinjau dari segi ajaran agama Islam dan kepatutan.
11.  Setiap santri dilarang membawa teman dari luar atau menerima tamu tanpa izin guru jaga atau bagian ketertiban.
12.  Setiap santri dilarang merusak gedung, kendaraan guru atau karyawan, dan sarana prasarana sekolah lainnya. 
13.  Setiap santri dilarang mengucapkan kata-kata yang tidak sopan, mengancam, dan menyakiti orang lain.
14.  Setiap santri dilarang membawa makanan dan minuman di dalam kelas
15.  Setiap santri dilarang makan dan minun sambil berjalan.
16.  Setiap santri dilarang mengadakan atau membantu hubungan antarlawan jenis, baik melalui surat, telepon, orang lain atau pertemuan langsung.
17.  Setiap santri dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
18.  Setiap santri dilarang memiliki kuku panjang dan rambut gondrong atau rambut yang dicat.
19.  Setiap santri dilarang menggunakan alat dan sarana sekolah sebelum mendapat izin dari pihak sekolah.
20.  Setiap santri dilarang mandi di sekolah atau asrama selama KBM.
21.  Setiap santri dilarang menyimpan, meminjam, atau mengendarai sepeda motor di dalam kampus kecuali dalam keadaan tertentu dan atau atas izin pimpinan Yayasan atau Pengasuh Pesantren.
22.  Setiap santri dilarang meludah sembarangan.
23.  Larangan syariat Islam dan larangan Negara menjadi larangan sekolah.
24.  Setiap santri dilarang nongkrong di pinggir jalan dengan alasan apa pun
25.  Setiap santri dilarang meninggalkan kegiatan pesantren sebelum waktunya.
26.  Setiap santri dilarang membawa atau memakai alat apa pun yang dilarang oleh pesantren.
27.  Setiap santri dilarang menyalahgunakan perizinan.
28.  Setiap santri dilarang melampaui batas waktu izin yang telah diberikan.
29.  Setiap santri dilarang memakai celana di atas lutut, tiga per empat atau celana kotor di tempat umum.
30.  Setiap santri dilarang bermain bola di area asrama pesantren.
31.  Setiap santri dilarang memakai kaos, sweater, baju setengah lengan pada saat kegiatan resmi.
32.  Setiap santri dilarang memakai pakaian yang bertuliskan Kata-Kata Jorok dan  Provokatif.
33.  Setiap santri dilarang bertingkah laku atau bertutur kata kasar, kotor, provokatif, dan menyakiti perasaan kepada orang lain.
34.  Setiap santri dilarang membawa atau memainkan permainan-permainan yang dilarang  oleh syariat Islam.
35.  Setiap santri dilarang membuat jaket, jumper, kaos, dan sebagainya tanpa izin tertulis dari Pengasuh Pesantren.
36.  Setiap santri dilarang mengenakan pakaian bergambar pada kegiatan resmi.
37.  Setiap santri dilarang memakai gelang, anting/tindik, tato dan atribut anak jalanan.
38.  Setiap santri dilarang menggunakan heater atau elemen (pemanas air listrik).
39.  Setiap santri dilarang bermain ke kolam renang, stadion, nonton di bioskup, konser apa pun tanpa izin dari Pimpinan Yayasan atau Pengasuh Pesantren.
40.  Setiap santri dilarang bermain di rumah warga sekitar pesantren.
41.  Setiap santri dilarang menggunakan ATM atau buku rekening sendiri atau orang lain tanpa ketentuan khusus dari pesantren.
42. Setiap santri dilarang mengganggu ketenangan dan kenyamanan teman atau orang lain dan masyarakat sekitar pesantren.
43.  Setiap santri putri dilarang bermain di sekolah  atau halamannya di luar jam sekolah.
44.  Setiap santri dilarang berkata dan bersikap tidak  jujur atau berbohong.
45.  Setiap santri dilarang tidur, tinggal atau singgah di warung atau rumah warga sekitar pesantren.
46.  Setiap santri dilarang loncat pagar atau membantu orang lain melanggar peraturan pesantren.
47.  Setiap santri dilarang pulang ke rumah lebih awal atau datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan.
48.  Setiap santri dilarang bermain play station, internet dan sejenisnya tanpa izin dari Pengasuh Pesantren.
49.  Setiap santri dilarang merusak, mencoret, membuat tempelan pada dinding dan sarana prasarana pesantren yang lain.
50.  Setiap santri dilarang membawa majalah, komik, buku bacaan, gambar dan sejenisnya yang bersifat pornografi atau menyesatkan.
51.  Setiap santri dilarang mengadakan atau membantu hubungan antarlawan jenis, baik melalui surat, telepon, orang lain atau pertemuan langsung.
52.  Setiap santri dilarang menemui santri atau orang luar lawan jenis yang bukan muhrimnya.
53.  Setiap santri dilarang mengghasab atau memakai barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
54.  Setiap santri dilarang berkelahi, penganiayaan, pelecehan, pemerasan atau mencuri.
55.  Setiap santri dilarang memakai atribut dan identitas yang tidak sesuai dengan norma pesantren.
56.  Setiap santri dilarang membawa, mengedarkan atau mengonsumsi rokok, miras, narkoba, napza, dan atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

PASAL 5
SANKSI-SANKSI

Santri yang melanggar peraturan tata tertib di atas dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:
NO
Kategori Pelanggaran
Pembinaan/Sanksi-sanksi
1.
Ringan
1.   Pembinaan oleh wali kelas/pengurus
2.   Pembinaan dan ta’ziran ringan
Pelanggaran ringan yang ketiga menjadi pelanggaran sedang.
2.
Sedang
1.   Pembinaan oleh pengurus
2.   Membuat surat perjanjian pertama
3.   Ta’ziran sedang dan pemanggilan orang tua
Pelanggaran sedang yang ketiga menjadi pelanggaran berat.
3.
Berat
1.   Ta’ziran berat dan membuat surat perjanjian terakhir
2.   Pemanggilan orang tua terakhir
3.   Dikembalikan kepada orang tua.




BAB III
ATURAN TAMBAHAN

  1. Pelanggaran juga memungkinkan adanya sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pelanggaran yang berkaitan dengan barang atau alat, maka Pimpinan Yayasan atau Pengasuh Pesantren berhak untuk mendenda, menyita dan tidak dikembalikan lagi atau memusnahkan jika diperlukan, seperti:
·         Kartu ATM, kartu judi
·         Alat audio-visual
·         Jaket, kaus dan sejenisnya
·         Rokok, miras, dan narkoba
·         HP, MP3. MP4, MP5, dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pesantren.
·         Walkmani.
  1. Pelanggaran yang berkaitan dengan perusakan fasilitas pesantren dikenakan denda tiga kali lipat harga barang tersebut dan mengganti hingga seperti semula, termasuk mencoret-coret gedung.
  2. Jika terjadi kerusakan pada fasilitas pesantren atau sekolah yang disebabkan oleh santri dan pelakunya tidak diketahui, maka yang bertanggungjawab atas kerusakan tersebut adalah penggunanya.
  3. Perturan Pesantren ini bersifat mutlak.
  4. Tata Tertib Santri ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan adanya perubahan yang akan diatur kemudian.
  5. Pelanggaran menggunakan tatto di badan, tindikan, membawa, mengedarkan atau mengkonsumsi miras atau narkoba, mencuri, hubungan intim dengan lawan jenis langsung dikembalikan kepada orang tua.
  6. Ketidakbenaran pada penulisan peraturan ini dan atau peraturan yang belum tertera akan ditetapkan kemudian.



BAB IV
PENUTUP

  1. Peraturan Pesantren ini setelah ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan serta orang tua aau wali santri kembali kepada sekolah untuk didokumentasi-kan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Santri ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pesantren yang lain.
  3. Peraturan Pesantren ini dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu.

Ditetapkan di  : Sleman
Pada Tanggal  : ... Juni 2013



Kepala SDIT                                     Kepala SMP                                  Kepala SMA


ttd                                                       ttd                                                ttd

...................................                 ............................................                 .................................

Orang Tua/Wali,                                        Santri,

Materai
Rp. 6000

                       ttd                                                     ttd
    ..........................................                  ......................................
Nama Jelas dan Tanda Tangan                            Nama Jelas dan Tanda Tangan

Mengetahui,
Pengasuh Pesantren,

               ttd


          K.H. Dr. Fadlil Munawwar Manshur, M.S.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GALERI FOTO

MALAM INAGURASI 7 APRIL 2012

Janji Santri Darul Hikmah